Beranda | Artikel
Bolehkah Anak Kecil Melakukan Jual Beli?
Kamis, 23 Januari 2014

Bolehkah anak kecil melakukan jual beli? Anak yang boleh melakukan jual beli hanyalah yang sudah mencapai tamyiz, itu pun masih perlu ada rincian.

Kita tahu bersama bahwa di antara syarat jual beli mesti dilakukan oleh orang yang diizinkan oleh syari’at untuk melakukan jual beli. Siapakah orang yang diizinkan?

Ada 5 orang yang harus memenuhi syarat ini yang diizinkan untuk melakukan jual beli:

1- Baligh (dewasa)

2- Berakal

3- Merdeka, bukan budak

4- Ar rusydu, yaitu bisa membelanjakan harta dengan baik[1]

5- Orang yang memiliki atau mendapatkan izin dari si pemilik

Salah satu syarat di atas disebutkan baligh. Apa berarti anak kecil tidak boleh melakukan jual beli?

Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:

1- Belum tamyiz

Anak yang belum tamyiz jika melakukan akad jual beli, tidaklah sah.

Kapan usia tamyiz? Para ulama berkata bahwa usia tamyiz yaitu saat seorang anak sudah mengenal mana bahaya dan mana yang manfaat. Karena kata tamyiz berarti bisa membedakan mana yang baik dan buruk setelah mengenalnya.[2] Yang jadi standar seseorang dibebani syari’at (beban takflif) jika sudah mencapai baligh, patokannya bukanlah telah mencapai tamyiz. Seorang anak yang masih tamyiz (tetapi belum baligh) jika meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu keharaman, tidaklah mendapatkan hukuman karena pena catatan amal terangkat dari dirinya.[3]

2- Anak yang sudah tamyiz

Ada beberapa rincian dalam hal ini:

a- Jika akad yang dilakukan adalah akan yang murni manfaat seperti menerima hibah, wakaf, dan wasiat, maka sah akad anak tersebut tanpa mesti izin pada wali atau orang tuanya. Begitu pula sah melakukan akad yang secara ‘urf sepele atau sedikit.

b- Jika akad yang dilakukan murni mengandung mudhorot (bahaya), maka tidak sah akad tersebut walaupun diizinkan oleh wali.

c- Jika masih samar akad tersebut, ada manfaat ataukah bahaya, maka harus dengan izin wali.[4]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan dengan bahasan fikih muamalah lainnya.

Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.

 

Referensi:

Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait.

 

Diselesaikan 02: 13 PM, 21 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.

Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A atau WhatsApp 08222 7399 227: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Kunjungi Ruwaifi.Com.



[1] Rusydu menurut mayoritas ulama ada ketika telah mencapi masa baligh. Ketika telah mencapai baligh atau telah tua renta belum memiliki sifat rusydu, maka keadaannya di-hajr, yaitu dilarang untuk melakukan jual beli. Sifat rusydu ini datang bersama masa baligh, namun pada sebagian orang sifat rusydu ini datang telat, ada yang sebentar atau lama setelah baligh (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 22: 212-214).

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 36.

[4] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 34-35 dan Al Mukhtashor fil Mu’amalat, hal. 5-6.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6028-bolehkah-anak-kecil-melakukan-jual-beli.html